Pernikahan resmi pasangan diri di KUA Banjarnegara (FOTO: Dok Kominfo Banjarnegara for TIMES Indonesia)

Banyak Pasangan Nikah Siri, Kelurahan Krandegan Banjarnegara Fasilitas Nikah Resmi Gratis

TIMES Banyumas,Selasa 23 Juni 2026, 12:56 WIB
0
M
Muchlas Hamidi

BANYUMASBerdasarkan informasi, hingga saat ini di Kelurahan Krandegan Kabupaten Banjarnegara masih didapati pasangan hidup serumah hanya dengan nikah siri

‎Berdasarkan data yang diterima pihak kelurahan, hingga Selasa (22/6/2026) diperkirakan terdapat lebih dari 30 pasangan belum memiliki dokumen pernikahan sah.

‎Hal ini tentu menjadi sorotan publik sehingga Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, terus berupaya menekan angka pernikahan tidak tercatat atau nikah siri di wilayahnya.

‎Bahkan, Kelurahan Krandegan sudah menetapkan surat keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang fasilitasi tertib nikah. Pihak kelurahan secara aktif memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan di mata hukum.

Tujuh Pasangan Nikah Resmi

‎Sudirman selaku Kepala Kelurahan Krandegan menyampaikan kebijakan ini diambil karena masih banyak warganya terindikasi melakukan nikah siri.

‎"Inovasi ini kami buat untuk memberikan kepastian hukum bagi warga. Melalui regulasi SK Lurah ini, kami mendampingi mereka agar memiliki status keluarga yang jelas sehingga bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK)," jelasnya.

‎Ia juga menyampaikan jika pada Senin (22/6/2026) menjadi saksi pernikahan resmi salah satu pasangan di KUA Kecamatan Banjarnegara.

‎Kepada media, Sudirman menegaskan, bahwa proses pengurusan dokumen pernikahan tidak dipungut biaya alias gratis.

‎"Bagi warga luar daerah berdomisili di Krandegan, kita juga membantu memfasilitasi pengurusan surat pindah secara gratis. Harapan kami, program ini dapat menginspirasi stakeholder di wilayah lain," ujarnya.

‎Untuk diketahui, bahwa SK 7 Tahun 2026 dapat efektif berkat kolaborasi lintas sektor seperti perangkat RT/RW dan penyuluh KB kecamatan serta Camat Banjarnegara sebagai pembina, 

‎Sementara itu, Plt Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara, Muhamad Ngunwan, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kelurahan Krandegan.

‎Ia kemudian menjelaskan untuk mengurus dan pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang nikah siri untuk segera meresmikan pernikahan resmi di KUA," tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan siri atau di 'bawah tangan' tidak memiliki kekuatan hukum dan rentan merugikan pihak perempuan dan anak apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.

‎Karena ada beberapa konsekuensi hukum akibat nikah siri, antara lain, istri tidak dapat menuntut hak nafkah secara hukum jika suami mengabaikan tanggung jawabnya. 

‎Kemudian, anak yang lahir dari nikah siri secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. 

‎Anak juga terancam kehilangan hak waris dari ayah kandungnya karena tidak adanya dokumen jalur nasab yang sah.

‎Pernikahan siri tandas Muhamad Ngunwan tidak memiliki payung hukum. ‎Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meresmikan secara resmi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muchlas Hamidi
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyumas, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.