Satpol PP Banjarnegara Getol Sidak Hiburan Malam, Ini Tujuannya
Satpol PP Banjarnegara lakukan apel sebelum sidak tempat hiburan malam. (FOTO: Dok Kominfo Banjarnegara)

Satpol PP Banjarnegara Getol Sidak Hiburan Malam, Ini Tujuannya

Jika tetap tidak mengindahkan teguran, petugas akan menaikkan sanksi hingga kemungkinan pemberhentian operasional.

TIMES Banyumas,Kamis 5 Maret 2026, 17:56 WIB
146
M
Muchlas Hamidi

BANYUMASUntuk memastikan para pelaku usaha hiburan mematuhi aturan jam operasional selama Ramadan 1447 H, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, gencar melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam.

‎Pada Rabu malam (4/3/2026) misalkan Satpol PP menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah perkotaan. 

‎Petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026.

‎Monitoring ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan wilayah untuk menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kabupaten Banjarnegara selama Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1447 H. 

article

‎Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Aktivitas Hiburan Malam Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB

‎Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadi SH kepada insan media menyampaikan, operasi dimulai sejak pukul 21.00 WIB untuk mengingatkan para pengelola dan pengunjung agar segera bersiap menutup aktivitasnya tepat waktu yakni hanya sampai pukul 23.00 WIB. 

‎"Malam kemarin sifatnya kami mengingatkan secara persuasif kepada para pelanggan dan pengelola. Kami ingin memastikan edaran bupati benar-benar dilaksanakan, terutama mengenai batas waktu operasional guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah," jelas Sugeng, Kamis (5/3/2026)

‎Ditambahkan, selain fokus pada jam operasional, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus pada peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. 

‎Ia dan petugas lain mengimbau pengelola manajemen hiburan malam untuk memperketat pengawasan terhadap para pekerja hiburan malam, khususnya pemandu lagu

‎"Kami melarang keras penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi para pemandu lagu. Tujuannya, tidak lain untuk menekan angka kriminalitas," tegasnya.

‎Selain itu, Sugeng mengingatkan untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang yang saat ini tengah menjadi tren negatif di beberapa tempat," terangnya lagi.

‎Jika ditemukan ada pelanggaran maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan lebih tegas lagi. 

‎"Jika tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan naikkan sanksinya, hingga kemungkinan dilakukan pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku," tegas Sugeng Supriyadi SH, Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muchlas Hamidi
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyumas, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.