TIMES BANYUMAS, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk industri domestik tidak bersifat mandatori. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
“Pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang bisa membubuhkan logo TKDN pada produknya. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurut Menperin, alasan tidak diwajibkannya logo TKDN adalah untuk menjaga efisiensi serta memberikan keleluasaan kepada pelaku industri. Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan merek utama produk tanpa tambahan logo, sementara ada pula yang memanfaatkan logo TKDN sebagai nilai jual tambahan bagi konsumen.
“Intinya, kami memberikan ruang bagi industri untuk menentukan strategi pemasaran masing-masing. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dipasang. Namun bila tidak, tetap sah karena nilai TKDN sudah tercatat resmi dalam sertifikat,” tegas Agus.
Meski pencantuman logo bersifat opsional, Menperin menekankan bahwa nilai TKDN wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Informasi tersebut juga dimuat dalam daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat mengetahui seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga meski logo fisik tidak selalu tercantum pada produk,” jelasnya.
Agus menambahkan, kehadiran logo TKDN tetap diharapkan menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah memilih tidak memberlakukan aturan kaku yang dapat membebani industri.
“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan terhadap iklim usaha. Yang terpenting, proses sertifikasi TKDN berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 Pasal 71, perusahaan industri wajib mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
Pencantuman tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi kandungan lokal produk, baik pada label maupun kemasan barang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menperin: Pencantuman Logo TKDN di Produk Tidak Wajib
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |