https://banyumas.times.co.id/
Berita

Meski Naik, UMK Banjarnegara Masih Terendah di Jawa Tengah

Kamis, 19 Desember 2024 - 22:50
Meski Naik, UMK Banjarnegara Masih Terendah di Jawa Tengah Kota Banjarnegara di malam hari.(Foto: Muchlas Hamidi/ TIMES Indonesia)

TIMES BANYUMAS, BANJARNEGARA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Rabu (18/12/2024) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Rata-rata kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, UMK Kabupaten Banjarnegara hanya naik sebesar Rp132.470 dari Rp2.038.005 menjadi Rp2.170.475. Kenaikan ini menjadikan Banjarnegara sebagai kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah.

Dalam acara sosialisasi UMK Banjarnegara pada Kamis (19/12/2024), Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si., mengakui bahwa besaran upah di daerah tersebut masih menjadi yang terendah di provinsi.

Ia menjelaskan bahwa penerapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Pj Gubernur Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 561/44 Tahun 2024. Untuk sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator, upah minimum ditetapkan sebesar Rp2.277.816.

Sekda Banjarnegara menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan yang telah menyepakati penetapan UMK 2025 sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa Kabupaten Banjarnegara belum merekomendasikan UMSK untuk tahun 2025. Meski demikian, keputusan Gubernur terkait UMSK Provinsi tetap berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Indarto menegaskan bahwa para pengusaha di sektor-sektor terkait wajib mematuhi ketentuan ini mulai 1 Januari 2025. Ia juga berharap kenaikan UMK ini tidak menjadi beban berat bagi pengusaha, namun di sisi lain mampu meningkatkan daya beli masyarakat Banjarnegara.

"Kenaikan ini diharapkan memberi ruang bagi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha di Banjarnegara," ucapnya. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyumas just now

Welcome to TIMES Banyumas

TIMES Banyumas is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.