TIMES BANYUMAS, BANJARNEGARA – Rapat paripurna DPRD Banjarnegara terkait pendapat akhir fraksi terhadap pelepasan aset tanah Desa Clapar, Kecamatan Madukara, sempat diwarnai aksi walk-out, Jumat (31/10/2025).
Luthfi Hidayat SH MM, anggota DPRD Banjarnegara dari Fraksi Golkar peserta sidang paripurna, memilih melakukan interupsi dan keluar sidang karena menilai ada indikasi pemaksaan pengambilan keputusan saat rapat tidak kuorum.
Namun setelah pimpinan sidang Agus Juanedi menawarkan rapat dilanjutkan atau tidak kepada 8 fraksi di DPRD Banjarnegara yang telah menyampaikan pendapat akhirnya, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda penandatanganan Keputusan DPRD Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2025 oleh Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat SE.
Keputusan persetujuan pemindahtanganan aset tanah dengan cara hibah milik Pemkab Banjarnegara kepada pemerintah Desa Clapar Kecamatan Madukara kemudian diserahkan kepada Anang Sutanto, Asisten Ekonomi dan Kesra Setda Banjarnegara mewakili Bupati dr Amalia Desiana.
Sebagai catatan, tanah dimaksud adalah untuk relokasi korban bencana alam di Desa Clapar pada tahun 2016 silam. Saat itu 153 orang mengungsi dan 29 rumah terancam longsor.
Berikan Klarifikasi
Luthfi Hidayat SH MM, anggota DPRD Banjarnegara dari Fraksi Golkar saat ditanya TIMES Indonesial menyampaikan bahwa pada awal sidang, pimpinan sidang menyampaikan rapat dihadiri 33 anggota DPRD Banjarnegara. Namun secara faktual, yang berada di ruangan tidak pernah lebih dari 30 anggota.
"Oleh karena itu saya berpikir jika yang hadir hanya 33 anggota DPRD, maka belum 2/3 dari 50 anggota DPRD Banjarnegara," ungkapnya, seraya menambahkan jika minimal anggota yang datang 34 orang.
Sementara, Agus Junaidi selaku pimpinan sidang menjelaskan, bahwa pada awal sidang hanya dihadiri 33 anggota, namun setelah sidang berjalan ada tambahan 1 orang sehingga menjadi 34. Hanya saja yang terakhir belum membubuhkan tanda tangan.
"Maka kami berprinsip, bahwa sepanjang selisih kuorum itu masih bisa ditolerir dan nantinya pasti secara berurut ada yang menyusul, maka sidang bisa dimulai. Apalagi hari ini Jumat, toh pada saat pengambilan keputusan sudah memenuhi kuorum," tandas Agus Junaidi selaku pimpinan sidang paripurna.
Sementara itu, dalam pendapat akhir fraksi, ke 8 fraksi di DPRD Banjarnegara menyatakan menerima dan menyetujui pelepasan aset tanah kepada Pemerintah Desa Clapar Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara.
Fraksi PDI Perjuangan Persatuan Pembangunan yang dibacakan Edi Purwanto, misalnya, memahami bahwa Pemerintah Desa Clapar membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik desa.
Namun ia menegaskan jika status dan batas tanah yang akan dilepaskan telah jelas secara hukum, tidak dalam sengketa, dan telah melalui proses penilaian serta inventarisasi oleh perangkat daerah terkait (BPKAD, Dinas Pertanahan, dan Inspektorat).
Pemerintah Desa Clapar berkewajiban untuk mengelola tanah tersebut secara tertib administrasi dan tidak mengalihkan atau memindahtangankan tanpa izin pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan Persatuan Pembangunan, juga mendorong Pemerintah Kabupaten Banjarnegara agar memperkuat pengawasan dan penertiban aset daerah guna menghindari potensi penyalahgunaan, serta memastikan bahwa setiap pelepasan aset membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa. (*)
| Pewarta | : Muchlas Hamidi |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |