TIMES BANYUMAS, BANJARNEGARA – Permohonan audensi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Banjarnegara dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) tidak mendapat restu ketua DPRD setempat, Slamet SM.
Seperti diberitakan sebelumnya, GNPK-RI melayangkan surat kepada PT Geo Dipa Energi perihal permohonan keterbukaan informasi publik dan audiensi terkait dugaan kerugian ratusan miliar rupiah dengan Nomor : 012/PD-GNPK-RI/BNA/1/2026.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian internal GNPK-RI Banjarnegara yang bersumber dari data awal laporan masyarakat yang masuk melalui Posko Aduan Pencegahan Korupsi di Pasar Rakyat di Alun-alun Banjarnegara pada Desember 2025 lalu.
Permohonan audensi juga disampaikan kepada ketua DPRD Banjarnegara dan jajaran Forkopimda lain. Audiensi tersebut rencananya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang sesuai surat pemberitahuan.
Ketua DPRD Banjarnegara Slamet SM saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (10/1/2026) membenarkan hal tersebut dan mengaku sudah menyampaikan surat jawaban kepada GNPK RI Banjarnegara
"Kami sudah mengirim surat balasan kepada GNPK RI Banjarnegara dan di surat balasan sudah ada alasannya, semoga bisa dimengerti," kata Slamet SM.
Sementara berdasarkan isi surat balasan yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Slamet SM disebutkan, bahwa DPRD Banjarnegara menyatakan belum bisa memfasilitasi audiensi karena menganggap persoalan PT Geo Dipa Energi Dieng merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Terpisah, Ketua GNPK RI Banjarnegara Arief Ferdianto menyatakan kecewa dan menyayangkan sikap Ketua DPRD Banjarnegara, tidak memfasilitasi penggunaan Gedung DPRD Banjarnegara untuk kegiatan audiensi antara GNPK-RI dengan PT Geo Dipa Energi (Persero).
“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Banjarnegara, padahal isu yang kami ajukan menyangkut kepentingan langsung masyarakat Banjarnegara,” katanya, Sabtu (10/1/2026).
Arief juga menyampaikan, jika di dalam surat permohonan audiensi yang dilayangkan GNPK-RI memuat tujuh poin, di antaranya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kejelasan dana bagi hasil untuk Kabupaten Banjarnegara, serta persoalan limbah dan dampak lingkungan dari operasional PLTP Dieng.
“Yang kami minta DPRD hanya memfasilitasi tempat audiensi agar ada diskusi terbuka demi kepentingan Banjarnegara. Namun tidak bisa, ada apa,” kata Arief, seraya menambahkan jika ketidaksediaan memfasilitasi audiensi ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
Meski audiensi di Gedung DPRD Banjarnegara tidak difasilitasi, GNPK-RI menegaskan tidak akan berhenti. Organisasi tersebut memastikan akan menempuh langkah-langkah lain yang sah dan strategis demi kepentingan masyarakat Banjarnegara. (*)
| Pewarta | : Muchlas Hamidi |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |