https://banyumas.times.co.id/
Berita

Ratusan Sopir Truk di Banjarnegara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Revisi UU ODOL

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:44
Ratusan Sopir Truk di Banjarnegara Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Revisi UU ODOL Para sopir truk yang tergabung dalam wadah Allcom Banjarnegara menggelar aksi unjuk rasa di Alun - Alun Banjarnegara. (FOTO: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUMAS, BANJARNEGARA – Ratusan sopir truk se Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa menentang aturan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) dan menuntut revisi Undang-Undang ODO, Jumat (20/6/2025).  

Disamping melakukan aksi unjuk rasa, mereka yang tergabung dalam Forum All Comunitas (Allcom) Kabupaten Banjarnegara sepakat untuk melakukan atau menghentikan aktivitas bongkar muat di Wilayah Kabupaten Banjarnegara pada Kamis - Sabtu (19 - 21/6/2025).

Kesepakatan ini juga berlaku untuk angkutan barang baik itu mobil lokal Banjarnegara maupun mobil luar dianjurkan untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang di Wilayah Banjarnegara sesuai kesepakatan bersama.

Disebutkan pula mobil penumpang juga dilarang membawa barang selain milik penumpang. Apabila didapati travel atau bus yang melintas dan ditemukan muatan barang bukan milik penumpang, akan diturunkan di jalan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas. 

Sasaran Aksi Dishub dan DPRD 

Dengan lantang mereka memprotes keras peraturan tersebut karena dinilainya sangat merugikan para supir apalagi ada acaman hukuman pidana bagi pelanggarnya.

unjuk-rasa-3.jpg

 "Ini jelas sangat merugikan kami. Karena selama ini sudah banyak terjadi pungutan di jalanan. Kami tidak sanggup lagi jika harus menanggung beban ini semua," ujar sejumlah sopir saat melakukan aksi unjuk rasa di Alun - alun Banjarnegara.

Mereka memarkirkan ratusan kendaraan truk tersebut di ruas jalan sekitar Alun - alun Banjarnegara. 

Aksi ini kata mereka, juga sebagai bentuk solidaritas para sopir untuk memperjuangkan hak sopir dimana masih terjadi peraturan yang tebang pilih terhadap sopir-sopir truk.

Disebutkan, aksi solidaritas ini merupakan dampak dari aturan ODOL yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka merespon tegas terkait adanya acaman pidana bagi sopir ODOL. 

Temui Anggota DPRD Banjarnegara 

Setelah melakukan orasi di Perempatan Alun - Alun Kota Banjarnegara, mereka kemudian berjalan kaki ke gedung DPRD Banjarnegara untuk melakukan audiensi.

Sempat terjadi aksi dorong mendorong dengan polisi karena sejumlah sopir akan menerobos pintu gerbang gedung DPRD menyusul perwakilannya yang tengah melakukan audiensi dengan Komisi 3 DPRD Banjarnegara.

Setelah melakukan audiensi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Banjarnegara dan pihak berwajib, akhirnya disepakati yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ibrahim, Ketua Komisi 3 DPRD Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP Rohmat Setyadi, Kadishub Kabupaten Banjarnegara Mohammad Iqbal SE dan Doni Adam Pramudita dari Allcom Banjarnegara.

Surat penyataan tertanggal 20 Juni 2025 ini berisi:

1. Kami dari DPRD Kabupaten Banjarnegara mendukung aspirasi komunitas supir Banjarnegara atau Allcom untuk menghapus/merevisi terkait over dimensi/over load.

2. Selama proses aspirasi belum ada tindak lanjut terkait revisi atau perubahan Undang - Undang ODOL, tidak ada penindakan di jalan.

3. Penegasan penegakkan dan penindakan aksi premanisme di jalan yang dilakukan oleh oknum.

Ketua Komisi 3 DPRD Banjarnegara Ibrahim menegaskan, setelah menerima sejumlah masukan dari para sopir dan melakukan pembicaraan dengan pihak terkait seperti Polres Banjarnegara dan Dinas Perhubungan, pihaknya mendukung aksi damai ini dan berusaha menyampaikan aspirasi para sopir ke stakeholder di pusat.

Senada juga disampaikan oleh Muhammad Iqbal SE selaku kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara. "Kita sebagai pelayan masyarakat, tentu akan mengawal masalah ini. Mudahan - mudahan ada solusi yang baik untuk kita bersama," ujarnya.

unjuk-rasa-4.jpg

Terpisah Kapolres Banjarnegara AKPB Mariska Fendi Susanto SH SIK MM menyampaikan, pihaknya melakukan pengamanan untuk memberikan ruang kepada mereka guna menyampaikan aspirasinya selama mereka bersikap damai dan tertib.

Ia berharap kegiatan ini berjalan tertib dan sesuai kesepakatan pada 16.00 WIB mereka harus membubarkan diri. 

Kapolres Banjarnegara AKPB Mariska Fendi Susanto juga menegaskan jika masih ada miskomunikasi. Informasi, sampai saat ini, Polri belum ada penindakan kepada over load/over dimensi.

"Sampai saat ini, Polri tidak ada penindakan, ini masih tahap sosialisasi. Jadi yang didengar oleh mereka, udah ada, ditindak dan mereka akan diancam hingga ada slentingan diancam 5 tahun penjara, tidak ada unsur - unsur itu dan kita sudah memberikan penjelasan  kepada mereka," imbuh AKBP Mariska Fendi Susanto, Kapolres Banjarnegara. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyumas just now

Welcome to TIMES Banyumas

TIMES Banyumas is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.