OTT Bupati Cilacap, KPK Segel Ruang Sekda dan Asisten Sekda
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penyidik juga menyegel ruang Sekda dan Asisten Sekda di kompleks Setda Cilacap, Jawa Tengah.
CILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap turut diamankan.
Sumber TIMES Indonesia menyebutkan beberapa pejabat daerah ikut dibawa oleh tim penyidik dalam operasi tersebut.
“Yang dibawa banyak sekali. Infonya semua kepala dinas, kalau tidak salah juga Sekda,” ujar sumber tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara. Namun hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan dua ruangan yang disegel merupakan ruang kerja Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis segel KPK pada pintu kedua ruangan tersebut. Hingga Jumat sore, ruangan tersebut tidak dapat diakses oleh pegawai karena masih berada dalam penanganan tim penyidik.

Pantauan di lokasi menunjukkan pita segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK – Jumat, 13 Maret 2026” terpasang di pintu ruang kerja Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Penyegelan tersebut menarik perhatian pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Hingga kini belum diketahui secara pasti dokumen atau barang apa yang menjadi fokus penyelidikan tim penyidik KPK.
Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap dibawa oleh penyidik menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, mereka direncanakan akan dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Operasi tangkap tangan tersebut disebut terjadi saat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tengah mengikuti rapat di kawasan Sekretariat Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi OTT tersebut maupun jumlah pasti pihak yang diamankan.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

