https://banyumas.times.co.id/
Berita

Diduga Ada Kerugian Negara, GNPK-RI Banjarnegara Layangkan Surat ke PT Geo Dipa Energi

Senin, 05 Januari 2026 - 21:51
Diduga Ada Kerugian Negara, GNPK-RI Banjarnegara Layangkan Surat ke PT Geo Dipa Energi Sekretaris GNPK RI Banjarnegara dan anggota saat berkirim surat ke PT Geo Dipa Energi. (FOTO: Dok GNPK RI Banjarnegara)

TIMES BANYUMAS, BANJARNEGARA – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Banjarnegara (GNPK-RI Banjarnegara), mengungkap dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah pada PT Geo Dipa Energi (Persero).

‎Dugaan tersebut berdasarkan hasil kajian internal GNPK-RI Banjarnegara yang bersumber dari data awal laporan masyarakat yang masuk melalui Posko Aduan Pencegahan Korupsi.

‎Ketua GNPK-RI Banjarnegara, Arief Ferdianto, menyatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat PT Geo Dipa Energi merupakan perusahaan milik negara yang mengelola aset strategis di sektor energi.

‎“Kami telah menerima dan mengkaji informasi yang masuk secara mendalam. Dari kajian awal tersebut, terdapat indikasi dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sangat signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. Ini jelas bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Arief, Senin (5/1/2026).

‎GNPK-RI juga melayangkan surat kepada PT Geo Dipa Energi perihal Permohonan Keterbukaan Informasi Publik dan Audiensi Terkait Dugaan Kerugian Ratusan Miliar Rupiah dengan Nomor : 012/PD-GNPK-RI/BNA/1/2026.

‎Menurut Arief, GNPK-RI Banjarnegara dijadwalkan akan menggelar klarifikasi sekaligus audiensi dengan pihak-pihak terkait di Gedung DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Senin, 12 Januari 2026.

‎"Kami berharap audiensi nanti menjadi forum terbuka untuk mengurai duduk persoalan dan memperoleh penjelasan resmi atas dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut," ungkapnya.

‎Arief menjelaskan, dugaan kerugian tersebut telah dibahas secara kolektif oleh jajaran pengurus GNPK-RI Banjarnegara dengan menelaah bukti pendukung awal yang tersedia.

‎Salah satu sumber utama informasi berasal dari Posko Aduan Pencegahan Korupsi yang dibuka di Pasar Rakyat Alun-alun Banjarnegara pada Desember 2025 lalu.

‎“Posko aduan kemarin kami buka sebagai sarana partisipasi publik. Dari sana, masyarakat menyampaikan berbagai laporan, termasuk indikasi kerugian keuangan pada perusahaan milik negara yang perlu ditelusuri secara serius, objektif, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

‎Menurut Arief, langkah GNPK-RI Banjarnegara merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh BUMN.

‎“Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar tata kelola BUMN. Jika benar terjadi kerugian dalam jumlah besar, publik berhak mengetahui penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang ditempuh untuk memulihkan kerugian negara,” katanya.

‎GNPK-RI Banjarnegara menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi tersebut hingga tuntas. Organisasi ini juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyumas just now

Welcome to TIMES Banyumas

TIMES Banyumas is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.